Lampu Jalan di Los Angeles Bisa Beri Tahu Kecelakaan

Tak diragukan lagi Amerika Serikat sangat maju dalam mengembangkan teknologi. Yang terbaru, lampu penerangan jalan akan dilengkapi dengan mikrofon untuk mendeteksi kecelakaan dan memberi tahu otoritas setempat.

Lampu Jalan di Los Angeles Bisa Beri Tahu Kecelakaan

Dilansir Motor1, Rabu (23/11/2016) dari siaran resminya, hal tersebut dilakukan agar ambulans lebih cepat datang. Setiap detik kecelakaan terekam di perangkat tersebut sehingga cedera bisa dikurangi dan penanganan lebih cepat dilakukan.

Los Angeles (LA) yang baru saja menggelar pameran otomotifnya, merupakan salah satu kota terpintar di dunia dan kini otoritas setempat selangkah lebih maju untuk meningkatkan keamanan masyarakatnya dengan menyediakan pelayanan cepat satu jam.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan produsen lampu terkemuka Philips, beberapa tiang lampu di LA dilengkapi dengan mikrofon yang mampu memonitor suara di beberapa tempat di kota tersebut sehingga bisa mendengar seluruh lalu lintas yang nantinya bisa dibaca secara cepat.

Sekitar 200.000 unit lampu jalanan yang terpasang di LA menjadikannya jaringan terbesar lampu jalan di dunia dan data yang diperoleh di masa percobaan akan meningkatkan penerangan jalan.

Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas setempat di sana meluncurkan program yang mengimplementasikan lampu penerangan yang pintar dinamakan City Touch. Sistem mengkombinasikan jaringan ponsel lokal dengan teknologi cloud untuk mengoptimalkan lampu jalan di waktu yang sama bisa memonitor penggunaan energi dan juga polusi suara. (dry/rgr)

Menhub: Uji Berkala atau Kir Bisa Dilakukan Swasta

Uji laik kendaraan atau kir sudah sering disoroti oleh masyarakat karena sarat dengan pungutan liar (pungli).

Menhub: Uji Berkala atau Kir Bisa Dilakukan Swasta

Ada kabar bagus dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan bahwa uji kir sebenarnya berdasarkan Undang-undang bisa dilakukan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga oleh pihak swasta dan pemegang merek.

“Dan yang surprise itu, tadinya saya cuma out the box aja, kita bikin swasta deh supaya jangan susah. Ternyata 2009 itu tahun 2009 uu (undang-undang) lalu lintas nomor 22, sudah mengatakan bahwa uji kir itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merek dan swasta. Jadi selama ini ga dilakukan,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dalam FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Gaikindo, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Kementrian Perindustrian ( Kemenperin), serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Budi juga mengatakan nanti akan ada pengawasan oleh pihak terkait dalam pengujian Kir.

“Self Assessment. Nanti Dephub, pemerintah daerah tinggal mengerjakan random sampling aja. Bener ga gitu, kalau mereka pada bener ya jalan, kalau ga bener ya sekalian kita tutup saja operatornya apa segala macem. Oleh karenanya semua stakeholder kami undang supaya ini bisa dilakuan, ” tuturnya.

Dan lanjut Budi mengatakan, dengan adanya sistem penilaian diri (Self Assessment) tersebut, diharapkan pemerintah tidak lagi fokus pada sesuatu yang bersifat operasi.

“Tapi mengawasi. Oleh karenanya kita sudah melakukan suatu langkah-langkah, tanpa sertifikasi kita kasih aja mereka langsung dan kita minta sebanyak-banyaknya dari swasta, dan merek itu membuat, jadi pilot project itu sebanyak mungkin saja jangan satu dua, nanti kita uji,” ungkap Budi.

Jika nantinya pihak non pemerintah yang melakukan KIR, bukan berarti pemerintah terlupakan dan tidak beroperasi.

“Yang pemerintah itu juga tetap jalan. Jadi artinya ini semacam kompetisi. Yang pemerintah nanti kalau improve diri nanti tetep diminatin gitu, tapi kalau tidak improve dia bisa terlibas gitu, bisa membuktikan profesional atau enggak, jadi ini tidak mematikan yang pemerintah jadi tetap gitu,” ujar Budi.

APM atau Swasta Lain Bisa Lakukan Uji Kir

Uji kir atau uji kelaikan kendaraan bermotor tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan dan kalangan swasta juga bisa melakukannya.

APM atau Swasta Lain Bisa Lakukan Uji Kir

“Masyarakat ingin cepat, mudah, tidak ingin macem-macem, nah UU (Undang-undang) 22 tahun 2009 menyatakan, uji berkala yang dilakukan pemerintah bisa dilakukan oleh pihak APM dan swasta. Tentunya yang mendapat rekomendasi dari pemerintah,” kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto dalam Forum Group Discussiom (FGD), yang diadakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dia mengatakan ada tuntutan masyarakat yang menginginkan uji kir tidak dimonopoli oleh pemerintah. Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat tersebut, lanjut Pudji mengatakan maka harus ada inovasi dan perubahan yang dilakukan, tanpa membebani pemerintah terus menerus.

“Nah dalam UU menyatakan bisa. Kita punya mitra, pihak ketiga, yang profesional di bidangnya. Antara lain APM dari pihak swasta, di mana memiliki yang namanya setiap kendaraan yang baru keluar saja itu dilakukan pengujian, kemudian juga sudah membuka perawatan berkala. Itu juga sudah memiliki profesionalitas dan kompetensi yang bagus,” tuturnya.

Pudji juga mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka buruk, bila memang uji KIR tersebut dilakuan oleh pihak APM dan Swasta.

“Bagaimanapun bahwa di kabupaten kota sudah ada dan banyak juga yang melaksanakan itu sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat, yaitu sudah menggunakan IT, sudah juga dia melakukan inovasi peralatan yang sesuai dengan SOP (Standard Operation System),” tuturnya.

Jadi hal tersebutlah yang nantinya akan meningkatkan pelayanan yang diinginkan masyarakat.

“Pelayan itu lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas, makanya ditambah jumlahnya, kuantitasnya. Oleh karena itu kami kerjasama dengan swasta,” kata Pudji.

Namun Pudji juga mengatakan, tidak serta merta pihak APM dan swasta berjalan sendiri tanpa ada pengawasan.

“Tapi juga diberikan akreditasi dan pengawasan, serta pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Jika ini semua kita sudah lakukan, berjalan lancar, apa yang dicita-citakan akan terwujud,” ungkap Pudji.

“Kalau kita tidak mau melakukan, saya rasa tidak akan ada perubahan. Itu intinya,” tambah Pudji.