Uji kir kini tak lagi hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah, kalangan swasta dan agen pemegang merek (APM) bisa menguji sendiri kelaikan kendaraan.
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, uji kir seharusnya sudah bisa diawali di tahun 2000-an, selaras dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di undang-undang tersebut disebutkan uji kelaikan kendaraan (kir) sudah bisa dilakukan oleh pihak Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta.
“Dimana kita sudah menetapkan bahwa Indonesia tidak lagi sentralistik, tetapi mempunyai pemerintahan-pemerintahan yang lebih otonom, itu seharusnya ini sudah diawali tahun 2000-an. Dan kita bisa melihat ke belakang pada waktu itu Kementerian Perindustrian masih Deperindag, dan Kementerian Perhbungan masih Departemen Perhubungan dan Telkomunikasi, Dephubtel. Itu kita sudah pernah membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait dengan, sebetulnya ini dikaitkan dengan pembinaan dari bengkel, dan juga upaya memberdayakan bengkel itu menjadi alat inspeksi untuk memberikan kir, jadi itu sudah ada sudah lama, dan hari ini kita reborn gitu yah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Lanjut Putu mengatakan, dengan kembali dilaksanakannya kebijakan tersebut, maka ini akan membantu pertumbuhan industri otomotif.
“Nah sekarang ini adalah komitmen baru dan ini merupakan jawabn atas perubahan yang sangat cepat di dalam khususnya dunia industri otomotif. Kami Kementerian Perindustrian lebih melihat kepada dampaknya untuk pertumbuhan industri itu sendiri, karena indsutri ini tidak bisa dilepaskan pada jasa perawatannya.” tuturnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta perusahaan swasta dan Agen Pemegang Merek (APM) dilibatkan dalam kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor.
Selama ini uji berkala terhadap kendaraan bermotor, khususnya angkutan niaga baik angkutan barang maupun orang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
“Awalnya saya berpikir out of the box saja, kita bikin swasta supaya jangan susah, ternyata Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatakan uji kir itu bisa dilakukan oleh pemerintah, pemegang merk, dan oleh swasta,” ujar Budi.
Oleh karena itu Menhub meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini untuk segera dilakukan. Lebih lanjut dikatakan dengan adanya keterlibatan pemerintah dan swasta maka kegiatan uji berkala online ini akan mempermudah semuanya.
“Kalau bisa dipermudah mengapa kita buat susah, kir itu,” tegasnya.
Dengan keterlibatan swasta dalam kegiatan uji kir, nantinya Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji kir,
“Nanti akan dilakukan random sampling, kalau bener jalan, kalau enggak bener kita tutup sekalian operatornya,” ujarnya.
Menhub meminta perusahaan swasta termasuk APM untuk membuat pilot project pelayanan uji kir sebanyak mungkin. Dengan adanya keterlibatan swasta nantinya maka akan terjadi kompetisi terhadap pelayanan uji kir antara yang dilakukan pemerintah maupun swasta.
“(Uji kir) Pemerintah jika nanti bisa mengimprove diri nanti akan diminati tapi kalau tidak improve dia akan terlibas, bisa membuktikan profesional atau tidak, ini kita tidak mematikan (uji kir) yang pemerintah, walaupun pihak APM dan swasta ikut melaksanakan pelayanan uji kir bukan berarti uji kir yang selama ini sudah dilakukan pemerintah daerah dihentikan atau ditutup, pelayanan itu tetap berlanjut,” jelas Menhub.